Bandara

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan perijinan dan terwujudnya integritas SDM yang bersih dan bebas dari korupsi, pungli dan gratifikasi, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Soekarno Hatta telah melakukan perbaikan layanan melalui; 1. Pembentukan Unit Pelayanan Terpadu berdasarkan Surat Edaran No. 09 Tahun     2019. Seluruh jenis pelayanan perijinan (7 perijinan) yang semula dilakukan dan     dikelola oleh... Selengkapnya . . .
Pengertian Pas Tanda ijin masuk ke daerah terbatas yang selanjutnya disebut pas adalah tanda ijin terhadap orang untuk dapat masuk ke daerah terbatas di bandar udara. Persyaratan Pas Persyaratan yang wajib dipenuhi untuk memperoleh pas bandara diantaranya: 1. Pas diberikan kepada orang yang melakukan kegiatan atau mempunyai kepentingan di bidang penerbangan di daerah terbatas di bandar udara. 2. Pas diberikan kepada orang yang berdasarkan area wilayah kerja atau kegiatannya di bandar... Selengkapnya . . .
Menampilkan 71 - 73 dari 73 data