Otoritas Bandara Soekarno Hatta Perketat Penerbitan PAS dengan Sistem IT
Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah I Kelas Utama Bandara Soekarno Hatta memperketat penerbitan kartu izin masuk (PAS).
Kepala Kantor Otoritas Bandara Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, Mohammad Alwi, menjelaskan permohonan PAS Bandara wajib melalui Airport Pass Management System.
Pasalnya, tidak sembarangan orang yang dapat memiliki Pas Bandara baik tahunan maupun bulanan."Kita mengetatkan setengah mati, karena tidak bisa memberikan atau menerbitkan ini (Pas Bandara) kalau bukan untuk orang yang punya kegiatan dan pekerjaan di Bandar Udara,"
Perlu dicatat, berkas dan persyaratan pemohon lengkap dan telah sesuai dengan yang ditentukan.
"Permohonan Pas kita programkan dengan Full IT yang namanya Same Day Service, pelayanan 1 hari,"
Lebih jauh ia menjelaskan, program Same Day Service tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan pemohon Pas Bandara.
Tak hanya penerbitan Pas tahunan saja yang diperketat, namun permohonan untuk Pas bulanan pun dilakukan pengetatan.