Maklumat Pelayanan

Dengan ini, Kami Unit Penyelenggaran Pelayanan Publik Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

br>


File

Share: