Tugas dan Fungsi Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama

Tugas  :


  1. Kantor Otoritas Bandar Udara Merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
  2. Kewenangan terkait ketentuan mengenai kedudukan dan hubungan pertanggungjawaban Kantor Otoritas Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
  3. Kantor Otoritas Bandar Udara dipimpin oleh seorang Kepala;
  4. Kantor Otoritas Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di Bandar Udara.


Fungsi :


  1. Pelaksanaan Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di Bandar Udara;
  2. Pelaksanaan koordinasi kegiatan Pemerintahan di Bandar Udara;
  3. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang fasilitas, pelayanan dan pengoperasian Bandar Udara;
  4. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan/atau perairan Bandar Udara sesuai dengan rencana induk Bandar Udara;
  5. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan penggunaan kawasan keselamatan operasi penerbangan(KKOP) dan daerah lingkungan kerja (DLKr) serta daerah lingkungan kepentingan bandar udara(DLKP);
  6. Pelaksanaan pengaturan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan bandar udara, angkutan udara, keamanan penerbangan, pesawat udara dan navigasi penerbangan;
  7. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan pelestarian lingkungan bandar udara;
  8. Pelaksanaan dan pengaturan, pengendalian dan pengawasandibidang angkutan udara, kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara dibandar udara, dan pelaksanaan ketentuan mengenai organiasasi perawatan pesawat udara serta sertifikat kompetensi dan lisensi personel pengoperasian pesawat udara;
  9. Pemberian sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continuous airworthiness certificate) untuk pesawat udara bukan katagori transport (non transport category) atau bukan niaga (non commercial);
  10. Pelaksanaan pengatutan, pengendalian dan pengawasan di bidang keamanan penerbangan dan pelayanan darurat di Bandar Udara;Pelaksanaan urusan administrasi dan kerumahtanggaan Kantor Otoritas Bandar Udara;



File

Share: