Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan perijinan dan terwujudnya integritas SDM yang bersih dan bebas dari korupsi, pungli dan gratifikasi, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Soekarno Hatta telah melakukan perbaikan layanan melalui;
1. Pembentukan Unit Pelayanan Terpadu berdasarkan Surat Edaran No. 09 Tahun 2019. Seluruh jenis pelayanan perijinan (7 perijinan) yang semula dilakukan dan dikelola oleh masing - masing bidang, sekarang dilakukan pada unit pelayanan terpadu. Pembentukan ini bertujuan untuk mempermudah bagi pelanggan dalam proses permohonan perijinan sehingga lebih cepat, transparan, objektif dan prosedur dengan sistem semi online dan online. Disamping itu juga untuk mewujudkan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Soekarno- Hatta bebas dari korupsi, pungli dan gratifikasi.
2. Pelayanan prima 24 jam yaitu pelayanan PAS orang dan kendaraan di terminal kargo dan pelayanan PAS visitor di terminal 2 dan 3. Hal dimaksud bertujuan untuk mempermudah pelanggan yang membutuhkan pelayanan di waktu malam, karena jam operasi penerbangan di Bandar Udara Soekarno Hatta 24 jam.
3. Mengatur Pegawai dengan melarang secara tegas menerima tamu di ruang kerja atau di luar kantor pada saat jam kerja. Dalam hal ini Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Soekarno Hatta menyediakan ruang pertemuan dengan tamu di lobby yang dilengkapi dengan CCTV.
Unit Pelayanan Terpadu dan Pelayanan Prima akan di Launching awal Agustus 2019.