Kontak

Merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang bertugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di bandar udara.