SEJARAH SINGKAT OTORITAS BANDARA WILAYAH 1
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I yang berkedudukan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada awal pembentukannya lebih di kenal dengan nama Adminintrator Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno Hatta. Kantor Adminintrator Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno Hatta atau yang lebih popular dengan singkatan Adbandara Soekarno-Hatta dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 153/OT 002/Phb-85, data macau tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrator Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta, ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Roesmin Nurjadin pada tanggal 19 Agustus 1985.
Kantor Administrator Internasional Soekarno Hatta merupakan unit organik dibidang perhubungan udara berkedudukan di Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno Hatta berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Perhubungan. Kantor Administrator Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dipimpin oleh seorang Administrator data hk sebagai penanggung jawab dan pimpinan umum di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 153/OT 002/Phb-85, Kantor Adminstrator Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta bertugas mengendalikan pelayanan di daerah lingkungan kerja Bandara Soekarno Hatta guna mempelancar penyelenggara Angkutan Udara. Sedangkan fungsinya adalah sebagai berikut :
a. Menyiapkan rancangan kerja operasional kegiatan pelayanan Bandar udara bersama-sama instansi Pemerintah terkait lainnya.
b. Mengendalikan dan melaksanakan pengawasan keselamatan penerbangan serta pengembangan system dan prosedure pemanduan lalulinta udara.
c. Melaksanakan mekanisme operasi penerbangan dan komunikasi penerbangan di wilayah udara yang telah ditetapkan serta melaksanakan pelayanan penerangan Aeronautika bagi data sgp keselamatan penerbanganan dan efisiensi keselamatan penerbangan.
Organisasi Kantor Administrator Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta terdiri dari :
a. Kepala Kantor Administrator Bandar Udara
b. Kepala Bagian Tata Usaha
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif kepada semua satuan organisasi di lingkungan Kantor Administrator Bandar Udara. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
Melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
Melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta menyusun statistic dan laporan;
Melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga.
Bagian Tata Usaha terdiri dari :
a) Kepala Sub Bagian Kepegawaian & Keuangan Mempunyai Tugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan.
b) Kepala Sub Bagian Data dan Statistik Mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta menyusun statistic dan laporan.
c) Kepala Sub Bagian Umum Mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga.
Bidang Teknik Keselamatan Penerbangan terdiri dari :
a) Seksi Teknik Fasilitas Telekomunikasi Penerbangan Mempunyai tugas sbobet menyiapkan bahan bimbingan pemeliharaan, perawatan, perbaikan dan pengoperasian fasilitas telekomunikasi penerbangan.
b) Seksi Teknik Fasilitas Navigasi Udara Mempunyai tugas menyiapkan bahan bimbingan pemeliharaan, perawatan, perbaikan dan pengoperasian fasilitas navigasi udara.
c) Seksi Fasilitas Teknik Umum dan Listrik. Mempunyai tugas melakukan pemeliharaan dan perbaikan fasilitas teknik umum dan listrik.
Bidang Bantuan Operasi dan Pemanduan Penerbangan Mempunyai tugas mempersiapkan pembinaan terhadap kelancaran kegiatan bantuan operasi penerbangan dan penerangan aeronautika serta kelancaran kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan penerbangan serta pengembangan sistem dan prosedur pemanduan lalu lintas udara di lingkungan Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Bidang Bantuan Operasi dan Pemanduan Penerbangan mempunyai fungsi :
Melakukan pemberian bimbingan kegiatan bantuan operasi penerbangan dan komunikasi penerbnagan serta penerangan aeronautika.
Melakukan pemberian bimbingan kegiatan pengendalian/pemanduan lalu lintas udara dilingkungan Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta.
Bidang Bantuan dan Pemanduan Penerbangan terdiri dari :
a)Kepala Seksi Bantuan Operasi dan Penerbangan Aeronautika Mempunyai tugas menyiapkan bahan bimbingan kegiatan bantuan operasi penerbangan dan komunikasi penerbangan serta penerangan aeronautika.
b)Kepala Seksi Pemanduan Penerbangan Mempunyai tugas menyiapkan bahan bimbingan kelancaran kegiatan pengendalian/pemanduan lalu lintas udara di lingkungan Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta.
c)Kepala Seksi Teknik Keselamatan Penerbangan Mempunyai tugas mempersiapkan pembinaan terhadap kegiatan pemeliharaan, perawatan, perbaikan dan pengoperasian fasilitas keselamatan penerbangan.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut mempunyai fungsi :
Melakukan pemberian bimbingan pemeliharaan, perawatan, perbaikan dan pengoperasian fasilitas telekomunikasi penerbangan.
Melakukan pemberian bimbingan pemeliharaan, perawatan, perbaikan dan pengoperasian fasilitas navigasi udara.
Melakukan pemberian bimbingan pemeliharaan, perawatan dan perbaikan fasilitas teknik umum dan listrik.
Dengan semakin berkembangnya kegiatan penerbangan di Indonesia dan keberadaan Kantor Administrator Bandar Udara memiliki peranan penting sebagai perpanjangan tangan regulator dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemudian dalam melakukan pengawasan keamanan, keselamatan dan ketertiban bandar udara khususnya pada bandar udara yang diusahakan, maka jumlah Kantor Administrator Bandar Udara ditingkatkan menjadi 5 (lima) yang berkedudukan dibeberapa bandar udara besar diseluruh Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 79 TAHUN 2004 tanggal 15 Oktober 2004 Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrator Bandar Udara yang semula hanya ada di Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno Hatta diperbanyak keberadanya di 4 kota besar lainnya sehingga jumlah menjadi 5 (lima) Kantor Administrator Bandar Udara. Adapun 5 (lima) Kantor Administrator Bandar Udara tersebut meliputi Administrator Bandar Udara Intl Jakarta Soekarno-Hatta, Administrator Bandar Udara Polonia-Medan, Administrator Bandar Udara Juanda Surabaya, Administrator Bandar Udara Ngurah Rai-Denpasar dan Administrator Bandar Udara Hasanuddin-Makasar.
Kantor Administrator Bandar Udara dibentuk dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna fungsi pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat pada Bandar Udara yang dikelola oleh Badan Usaha Kebandarudaraan dalam hal ini PT. (Persero) Angkasa Pura.
Seiring dengan perkembangan dibidang penerbangan dan adanya berbagai penyempurnaan pada bidang regulasi penerbangan, maka pada tahun 2011 Administrator Bandar Udara mengalami perubahan nomenklatur seperti yang diatur dlam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 41 TAHUN 2011, Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara, yang ditanda tangani oleh Menteri Perhubungan Freddy Numberipada tanggal 31 Maret 2011.
Kantor Otoritas Bandar Udara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 41 Tahun 2011 jumlahnya mengalami penambahan yang semula hanya terdapat di 5 (lima) propinsi ditingkatkan jumlahnya yang tersebar pada 10 (sepuluh) propinsi dengan wilayah kerja meliputi beberapa bandar udara Unit Penyelenggara Bandar Udara.
Kesepuluh Kantor Otoritas Bandar Udara tersebut adalah Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I. Soekarno Hatta Banten, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu Medan, Kantor Otoritas Dandar Udara Wilayah III. Juanda Surabaya, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Ngurah Rai Bali, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Hasanuddin Makasar, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Minangkabau Padang, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Sepinggan Balikpapan, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Sam Ratulangi Manado, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IX Rendani Manokrari, dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X. Mopah Marauke.
Adapun tugas dan fungsi Kantor Otoritas Bandar Udara sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 41 TAHUN 2011 adalah melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan penerbangan di Bandar Udara dalam wilayah kerjanya.
(Humas Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah 1)
File
Belum ada file! |