Bogor - Rapat koordinasi teknis Kantor Otoritas Bandar Udara I-X melaksanakan rapat pembahasan draft revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 41 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara di Bogor selama dua hari pada tanggal 12 s.d 13 Juli 2023 dan terbagi dua sesi pembahasan.
Rapat Koordinasi Teknis diawalai dengan dilaksanakannya diskusi internal antara Otoritas Bandara Wilayah I s.d X dengan agenda pembahasan terkait usulan uraian tugas pokok dan fungsi masing-masing seksi Kantor Otoritas Bandar Udara yang akan dibahas esok hari (13/07) dengan narasumber, adapun narasumber yang diundang dalam pembahasan Rakornis sebagai berikut :
- Bagian Hukum Sesitjen Hubud;
- Bagian Kepegawaian dan Organisasi Sesditjen Hubud;
- Direktorat Bandar Udara;
- Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara;
- Direktorat KeamananPenerbangan;
- Direktorat Angkutan Udara.
Pada hari kedua (13/07) acara inti pelaksanaan Rakornis dibuka langsung Oleh Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Kelas Utama Capt Yufrifon Gandoz S. , dalam sambutannya “ Otban harus berkolaborasi bersama dalam merumuskan draft revisi PM 41 Tahun 2011, disesuaikandengan kondisi di lapangan dan visioner kedepan” tuturnya dan berharap dengan hasil rapat ini revisi Peraturan Menteri No.41 Thun 2011 dapat terlaksana dan dapat di implementasikan sehingga mendapat manfaat bagi pelaksana dan masyarakat. Gong tiga kali berbunyi tanda rapat koordinasi teknis Kantor Otoritas Bandara resmi dibuka, dengan agenda pembahasan hasil diskusi pada rapat pertama dengan narasumber yang hadir sesuai dengan bidangnya untuk memberi masukan agar menjadi susunan draft revisi Peraturan Menteri No. 41 Tahun 2011, sehingga dapat dilanjutkan prosesnya ke bagian Biro Hukum Kementerian Perhubungan sebagai awal proses suatu perencangan peraturan untuk disahkan menjadi Peraturan Menteri yang sudah direvisi atau mengganti yang sudah ada.
Setelah pembahsan maka keluarlah hasil draft revisi PM. 41 Tahun 2011 disertai dengan format matriks yang dilengkapi uraian tugas, dan penanggung jawab pada tugas tersebut ada di Otoritas Bandara atau di Direktorat Teknis Terkait,
rapat berjalan lancar dan hikmat semoga revisi Peraturan Menteri ini dapat segera terealisasikan.