Tangerang (20/02/2024) – Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama selama dua hari menyelenggarakan Sosialisasi penerbitan PAS Bandara Online dengan para stakeholder di lingkungan Bandar Udara Internasional Soekarno – Hatta. Sosialisasi ini bertujuan agar para pemangku kepentingan di bandara memahami aturan di daerah keamanan terbatas dan tata cara permohonan PAS Bandara.
Salah satu tugas Kantor Otoritas Bandara adalah pengendalian terhadap operasional penerbangan di bandar udara. Salah satu objeknya adalah Daerah Keamanan Terbatas (DKT), tidak semua orang dapat masuk ke Daerah Keamanan Terbatas ini. Hanya orang yang memiliki PAS Bandara yang dapat masuk ke Area DKT dengan tetap memperhatikan fungsi pengendalian dan pengawasan keamanan.
PAS Bandara tetap dapat diberikan kepada seseorang dengan syarat melaksanakan kegiatan di Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara
Badan Usaha Angkutan Udara
Badan huku yang melakukan kegiatan di Bandar Udara
Instansi Pemerintahan yang melakukan kegiatan pemerintahan di Bandar Udara
Anggota Komite Keamanan Bandar Udara
Sedangkan PAS Bandara sementara dapat diberikan kepada seseorang dengan syarat Kunjungan kedinasan Survey
Praktek Pendidikan atau Pelatihan
Kegiatan Sosialisasi ini diharapkan dapat memberi pemahaman yang lebih mendalam terkait aturan keamanan penerbangan dalam rangka meningkatkan keamanan di Bandar udara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 167 Tahun 2015 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara.
Didalamnya terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang daerah keamanan bandar udara, pengendalian jalan masuk ke bandar udara dan sanksi administratif bagi yang melanggar aturan keamanan bandar udara.