Tangerang (21/12/2023) – Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama menyelenggarakan Sosialisai PAS Bandara dengan para stakeholder di lingkungan Bandara Internasional Soekarno – Hatta. Sosialisasi ini bertujuan agar para pemangku kepentingan di bandara memahami aturan di daerah keamanan terbatas dan tata cara permohonan PAS Bandara.
Salah satu tugas Kantor Otoritas Bandara adalah pengendalian terhadap operasional penerbangan di bandar udara. Salah satu objeknya adalah Daerah Keamanan Terbatas (DKT), tidak semua orang dapat masuk ke Daerah Keamanan Terbatas ini. Hanya orang yang memiliki PAS Bandara yang dapat masuk ke Area DKT dengan tetap memperhatikan fungsi pengendalian dan pengawasan keamanan.
PAS Bandara tetap dapat diberikan kepada seseorang dengan syarat melaksanakan kegiatan di :
- Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara
- Badan Usaha Angkutan Udara
- Badan huku yang melakukan kegiatan di Bandar Udara
- Instansi Pemerintahan yang melakukan kegiatan pemerintahan di Bandar Udara
- Anggota Komite Keamanan Bandar Udara
Sedangkan PAS Bandara sementara dapat diberikan kepada seseorang dengan syarat :
- Kunjungan kedinasan
- Survey
- Praktek Pendidikan atau Pelatihan
Kegiatan Sosialisasi ini diharapkan dapat memberi pemahaman yang lebih mendalam terkait aturan keamanan penerbangan, aturan terkait masuk ke Daerah Keamanan Terbatas dan pengajuan PAS Bandara.