KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA WILAYAH I KELAS UTAMA MELAKUKAN RAPAT FASILITASI (FAL) TERKAIT TPFT (Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu) DI BANDARA INTERNASIONAL SOEKARNO-HATTA

Tangerang (14/12/2023) – Dalam rangka meningkatkan pengawasan ekspor impor di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Kelas Utama melakukan Rapat Fasilitasi (FAL) dengan para anggota FAL Bandara Soekarno-Hatta.

Untuk meningkatkan pengawasan ekspor impor diperlukan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Instansi yang turut berperan dalam hal ini adalah CIQ (Custom, Immigration dan Quarantine). Skema Eskpor dan Impor dibandara internasional soekarno-hatta juga harus dilakukan secara sistematis mulai dari pengirim hingga barang tiba di terminal cargo untuk ekspor dan untuk impor mulai unloading hingga pada penerimaan.

Bea Cukai menyampaikan TPFT (Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu) telah siap di 8 gudang lini 1. Seluruh petugas Gudang lini 1, petugas Avsec tiap Gudang dan layout DKT tiap Gudang telah siap. Adapun Gudang yang dijadikan TPFT antara lain :
-    Garuda
-    JAS
-    BDL 
-    BGD 
-    Unex
-    RPX 
-    Gapura

Kepala Kantor Karantina Ikan Bandara Soekarno-Hatta juga menyampaikan agar pemeriksaan fisik dilakukan di Kantor Karantina Ikan sehingga, di TPFT hanya perlu melakukan monitoring dan pemastian segel. Sedangkan Karantina Pertanian menyampaikan karantina TPFT bukan hanya sekedar tempat, namun setidaknya terdapat beberapa persyaratan yang dipenuhi :
-    Tempat administrasi yang terkoneksi dengan kantor induk
-    Tempat pemeriksaan karantina untuk barang High Risk.
-    Tempat pemeriksaan Low dan Medium Risk seperti daging memerlukan ruangan pendingin. 
-    Tersedia Pet Shelter berpendingin
-    Tersedia Tempat Penahanan
-    Tersedia Ruangan Perlalukan, seperti Fumigasi, Disinfeksi dsb.

Polres Bandara Soekarno-Hatta menyampaikan bahwa TPFT ini adalah tuntutan publik pelayanan prima ekspor impor dalam memangkas biaya dan mekanisme yang ada. Setiap instansi terkait, diharapkan memiliki SOP yang singkat yang disahkan oleh pusat masing-masing instansi dan memberikan masukan standar TPFT dari masing-masing instansi.

Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Kelas Utama mengambil kesimpulan dari Fasilitasi (FAL) terkait TPFT, penempatan TPFT akan dilakukan di Kade (Kawasan Depan) Warehouse Outbond dan Inbound. Setelah terbentuknya draft penetapan TPFT akan dikaji kembali oleh masing-masing instansi untuk memberikan evaluasi.


Gallery & Files


Share: