KANTOR OTORITAS BANDARA WILAYAH I KELAS UTAMA MELAKSANAKAN BIMTEK QUALITY CONTROL INTERNAL REGULATED AGENT

Bekasi, 6/07/2023. Bidang KPPD mengadakan bimbingan teknis quality control internal regulated agent. Kegiatan ini dihadiri oleh stakeholder regulated agent yang berada di wilayah kerja kantor otoritas bandar udara wilayah I Kelas Utama.

Bimtek ini merupakan bukti pembinaan dan bimbingan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama terhadap Regulated Agent (RA) sebagai pemeriksa keamanan pos dan kargo. Dalam kegiatan pertama akan dilakukan sesi foto bersama. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan yang di moderatori oleh ibu Elvrita Manalu selaku Kasi Kampen. Materi pertama dipaparkan oleh Ibu Farida Zitni Ilma selaku Inspektur Kampen. Pemaparan pertama menjelaskan terkait *Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional*, regulasi terkait adalah PM 92 Tahun 2015 tentang Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional. Diharapkan kepada seluruh RA menyampaikan laporan minimal 3 bulan sekali sesuai dengan ketentuan. Tujuan dari laporan ini sebagai peningkatan mutu keamanan dan keselamatan penerbangan.

Materi kedua dipaparkan oleh Bapak Poniton terkait Bimbingan Teknis Quality Control Internal Jasa Pengamanan Kargo dan Pos. Dalam materi ini dijelaskan bahwa yang menjadi instruktur adalah yang sudah memiliki sertifikat dan lisensi yang telah mendapatkan persetujuan oleh DJPU. Dalam materi ini juga membahas terkait mitigasi apabila terjadi error dalam sistem yang digunakan. Mitigasi yang dilakukan oleh beberapa RA diantaranya adalah dengan melakukan pemeriksaan secara manual atau sekunder.

Dalam sesi tanya jawab terdapat beberapa pertanyaan dari RA diantaranya :
1. Terkait checklist, bagaimana standart revisi checklist dan dapat dilaksanakan berapa kali? *Pihak Inspektur* menanggapi terkait revisi checklist dapat dilakukan revisi apabila adanya perubahan peraturan yang digunakan.
2. Terkait sertifikat instruktur, apakah inspektur bisa menjadi instruktur dalam memberikan training awareness? *Pihak inspektur* menanggapi bahwa inspektur tidak dapat menjadi instruktur tetapi inspektur bisa menjadi narasumber.

Tidak hanya pemberian materi saja, beberapa kegiatan praktik dilakukan setelah makan siang. Dengan diadakannya kuis terkait materi yang telah diberikan sebelum makan siang yang dishare melalui google form. Kegiatan dilanjutkan dengan membentuk 4 komisi untuk menganalisa dan menjawab isu yang terjadi seputar RA.

Dalam sesi terakhir ditutup dengan arahan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama. Dalam arahannya Kaotban menyampaikan bahwa fungsi dan peranan Quality Control keamanan regulstrd agent harus mampu memastikan pemeriksaan keamanan kargo melalui pengawasan keamanan penerbangan internal. RA sebagai pemeriksa keamanan kargo dan pos mempunyai peranan yang sangat penting dalam keberlangsungan penerbangan. Hal ini karena kargo dan pos harus dipastikan aman  dalam penerbangan.

Kegiatan ini berlangsung aman dan lancar.

 


Gallery & Files


Share: