KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA WILAYAH I KELAS UTAMA MENYELANGGARAKAN SOSIALISASI DAN DISKUSI PENGAWASAN PENGOPRASIAN PESAWAT UDARA TANPA AWAK (PUTA)

Jakarta (15/03/2023), maraknya penggunaan pesawat udara tanpa awak atau yang lebih sering dikenal dengan Drone membuat produsen pembuat Drone menciptakan banyak jenis pesawat tanpa awak sesuai dengan kegunaannya antara lain untuk penelitian, untuk survey suatu lokasi bahkan sekarang kepolisian republik Indonesia sudah mengguanakn Drone untuk membantu kepolisian untuk menilang kendaraan bermotor secara elektronik. Namun banyak juga pemilik Drone yang belum tau terkait aturan-aturan menerbangkan Drone sehingga dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama menyelenggarakan sosialisasi dan diskusi pengawasan pengoprasian pesawat udara tanpa awak (PUTA) dengan mengundang stakeholder baik dari pemerintah, industri,operator, dan asosiasi/komunitas dengan tujuan memberikan masukan untuk penyempurnaan pedoman yang telah disiapkan agar peraturan yang akan disahkan dapat diterapkan di lapangan dan komprehensif.

Kepala Kantor Otoritas bandar Udara Wilayah I Kelas Utama membuka langsung acara sosialisasi ini secara virtual, dalam sambutannya Ka.Otban mennyinggung “banyaknya masyarakat yang mengoprasikan Drone tanpa dibekali pengetahuan dan peraturan-peraturan sehingga dapat merugikan banyak pihak jika terjadi kecelakaan akibat penggunaan pesawat udara tanpa awak ini” Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri No. 37 Tahun 2020 tentang Pengoprasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang dilayani di Indonesia . Berbagai kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan dengan baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun asosiasi/komunitas. Namun tentunya masih perlu terus disosialisaskan kepada masyarakat terutama yang sering mengoprasikan Pesawat Udara Tanpa Awak agar potensi gangguan terhadap penerbangan dapat dikendalikan. maka dari itu diperlukan juga pengawasan pengoprasian pesawat udara tanpa awak yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan dilakukan bekerjasama dengan instansi terkait sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Ka.Otban mengharapkan “dengan kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman kepada instansi terkait dan yang berkepentingan serta segenap unsur masyarakat tentang pengawasan pengoprasian pesawat tanpa awak agar tidak mengganggu keselamatan penerbangan dan terciptanya penerbangan sipil yang selamat dan aman dengan pngawasan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku”.


Gallery & Files


Share: