Bandar Lampung (23/06/2021) Pada hari ini, bertempat di Bandar Lampung, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama, Moh. Alwi membuka secara resmi Sosialisasi Tarif PNBP dan Bimbingan Teknis Sistem Aplikasi Online Pas Bandar Udara Radin Inten II Bandar Lampung
Dalam sambutannya, Kepala Kantor menyampaikan bahwa sistem Pas Online yang akan diberlakukan di Bandar Udara Radin Inten II merupakan bentuk dari reformasi birokrasi untuk mencapai good governance sesuai Peraturan Menteri PAN RB No 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Perpres 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan cara yang tepat memberantas praktik korupsi.
Pada moment tersebut Kepala Kantor juga menyatakan “TERBAIK” sebagai Tagline dalam pelayanan pas online, yaitu:
T = TRANSPARAN, artinya keterbukaan dalam proses penerbitan pas bandara mulai dari pendaftaran hingga pas diterima pemohon dilakukan. Pemohon dapat secara real time melakukan tracing dimana posisi
E = EFISIEN, artinya pegawai yang bertugas dalam penerbitan pas secara online dapat melakukan tugasnya secara tepat dan cermat sehingga pas bandara yang dihasilkan dapat maksimal
R = RESPONSIF, artinya pegawai yang bertugas akan memberikan respon yang cepat dan tepat dalam menanggapi berbagai pertanyaan yang diajukan oleh pemohon
B = BERSIH, artinya seluruh proses yang berkaitan dengan penerbitan pas bandara harus bersih dari hal-hal yang berbau pungli, gratifikasi, dan korupsi jenis lainnya
A = AKUNTABEL, artinya segala proses yang berkaitan dengan penerbitan pas bandara dapat dipertanggungjawabkan
I = INFORMATIF, artinya pegawai yang bertugas akan memberikan informasi tentang segala hal yang berkaitan dengan sistem pas online
K = KOLABORATIF, artinya diharapkan ada kolaborasi antara pegawai Radin Inten II dengan stakeholder (admin) supaya penerbitan pas online ini dapat berjalan lancar.
Penerbitan Pas Bandara di Bandar Udara Radin Inten II secara online oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama mulai berlaku tanggal 6 Juli 2021 atau 2 (dua) minggu setelah sosialisasi dan bimtek penggunaan aplikasi permohonan pas bandara dilaksanakan. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama akan melaksanakan uji coba penerapannya, jika dinyatakan tidak ada kendala maka pemberlakuan online harus dijalankan.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi dan bimtek ini, stake holder di lingkungan Bandar Udara Radin Inten II dapat memahami proses pengajuan pas bandara secara online dan dalam penerapannya nanti akan menghasilkan proses yang sangat cepat serta bersih dari unsur praktik-praktik tindakan melawan hukum.
Bandar Lampung (23/06/2021) Pada hari ini, bertempat di Bandar Lampung, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama, Moh. Alwi membuka secara resmi Sosialisasi Tarif PNBP dan Bimbingan Teknis Sistem Aplikasi Online Pas Bandar Udara Radin Inten II Bandar Lampung
Dalam sambutannya, Kepala Kantor menyampaikan bahwa sistem Pas Online yang akan diberlakukan di Bandar Udara Radin Inten II merupakan bentuk dari reformasi birokrasi untuk mencapai good governance sesuai Peraturan Menteri PAN RB No 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Perpres 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan cara yang tepat memberantas praktik korupsi.
Pada moment tersebut Kepala Kantor juga menyatakan “TERBAIK” sebagai Tagline dalam pelayanan pas online, yaitu:
T = TRANSPARAN, artinya keterbukaan dalam proses penerbitan pas bandara mulai dari pendaftaran hingga pas diterima pemohon dilakukan. Pemohon dapat secara real time melakukan tracing dimana posisi
E = EFISIEN, artinya pegawai yang bertugas dalam penerbitan pas secara online dapat melakukan tugasnya secara tepat dan cermat sehingga pas bandara yang dihasilkan dapat maksimal
R = RESPONSIF, artinya pegawai yang bertugas akan memberikan respon yang cepat dan tepat dalam menanggapi berbagai pertanyaan yang diajukan oleh pemohon
B = BERSIH, artinya seluruh proses yang berkaitan dengan penerbitan pas bandara harus bersih dari hal-hal yang berbau pungli, gratifikasi, dan korupsi jenis lainnya
A = AKUNTABEL, artinya segala proses yang berkaitan dengan penerbitan pas bandara dapat dipertanggungjawabkan
I = INFORMATIF, artinya pegawai yang bertugas akan memberikan informasi tentang segala hal yang berkaitan dengan sistem pas online
K = KOLABORATIF, artinya diharapkan ada kolaborasi antara pegawai Radin Inten II dengan stakeholder (admin) supaya penerbitan pas online ini dapat berjalan lancar.
Penerbitan Pas Bandara di Bandar Udara Radin Inten II secara online oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama mulai berlaku tanggal 6 Juli 2021 atau 2 (dua) minggu setelah sosialisasi dan bimtek penggunaan aplikasi permohonan pas bandara dilaksanakan. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama akan melaksanakan uji coba penerapannya, jika dinyatakan tidak ada kendala maka pemberlakuan online harus dijalankan.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi dan bimtek ini, stake holder di lingkungan Bandar Udara Radin Inten II dapat memahami proses pengajuan pas bandara secara online dan dalam penerapannya nanti akan menghasilkan proses yang sangat cepat serta bersih dari unsur praktik-praktik tindakan melawan hukum.